Dia menambahkan, korban sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jaksel pada 4 Juni 2023. Pasal yang disangkakan terkait penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP terhadap terlapor AMP yang merupakan teman dekatnya.
"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami fakta-fakta keterangan saksi di TKP terhadap peristiwa tersebut," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.