JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita aset tanah seluas 11,2 hektare milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Bakti Kominfo, Jhonny G Plate.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset Johnny G Plate itu dilakukan penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Penyitaan dilakukan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 ha milik tersangka JGP," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).
Ia menyebutkan, 3 bidang tanah tersebut berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Penyitaan dilakukan pada Rabu 7 Juni 2023 sekira pukul 10.00-17.00 Wita.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
"Penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi Bakti Kominfo usai diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023.
Berdasarkan hasil klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp8,32 triliun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.