Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Perdagangan Orang, Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Jaringan Timur Tengah

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 08 Juni 2023 |14:39 WIB
Bongkar Perdagangan Orang, Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Jaringan Timur Tengah
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. (MPI/Ira Widyanti)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap 4 pelaku penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak dikirim ke Timur Tengah, Selasa (6/6/2023).

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, keempat pelaku yang terdiri atas 2 pria dan 2 wanita itu ditangkap usai penyidik mendalami keterangan dari para korban.

"Ada 4 pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka kami tangkap di salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung," ujar Helmy, Rabu (7/6/2023).

Para pelaku tersebut adalah DW warga Bekasi Timur, Jawa Barat; IR warga Depok, AR warga Jakarta Timur, serta AL warga Bandung.

Helmy menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.

"Ada informasi yang masuk ke kami terkait tindak pidana perdagangan orang. Kemudian kami tindak lanjuti dan ditemukan 24 korban yang semuanya wanita pada salah satu rumah di Rajabasa, Bandarlampung," tuturnya.

Helmy melanjutkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21b tahun 2007 Tentang TPPO dan atau pasal 68 jo pasal 83 atau pasal 69 jo pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement