"Jadi, mereka mungkin dengan sengaja mengacung-acungkan senjata tajam ini, sehingga membuat masyarakat menjadi resah. Mudah-mudahan dengan kita mengamankan para pelaku ini masyarakat menjadi aman dan nyaman," ujar Deden.
Sebanyak 8 pelajar tersebut terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa izin memiliki dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
"Selain itu, kita juga menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, yaitu nomor 11 tahun 2012," pungkas Deden,
Para pelajar tersebut tampak mewek saat didatangkan orangtuanya ke kantor polisi. Mereka tampak menangis dan bersujud memohon ampun dan mengakui kesalahannya.
(Fakhrizal Fakhri )