Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Ratusan Korban TPPO di Kaltara, 11 di Antaranya Balita

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |06:58 WIB
Polisi Gagalkan Ratusan Korban TPPO di Kaltara, 11 di Antaranya Balita
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pencegahan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jumlah korban sebanyak 123 orang di Kalimantan Utara (Kaltara).

Kasatgas TPPO Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, calon korban itu hendak diberangkatkan ke Malaysia untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

"Tim Gabungan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan melakukan penegakan hukum terhadap jaringan TPPO yang mengirimkan pekerja migran ilegal dengan menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Selanjutnya, para pelaku diamankan dan diperiksa di Polres Nunukan," kata Asep kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Menurut Asep, dari jumlah ratusan orang tersebut terdapat korban bayi di bawah lima tahun (balita). Para korban yang ditemukan terdiri dari 8 warga Nusa Tenggara Timur (NTT), 42 warga negara Sulsel (11 di antaranya balita), satu warga Jawa Timur (Jatim).

"Kemudian pada Rabu, 7 Juni 2023, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban-korban dari Kapal Pelni KM Bukit Siguntang. Penyidik juga memeriksa penyalur tenaga kerja di kawasan Kabupaten Nunukan. Hingga dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyalur pekerja migran ilegal," ujar Asep.

Dalam hal ini, Asep menjelaskan polisi sebelumnya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi soal calon TKI yang akan dikirimkan dari Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Pelabuhan Tunon Taka (Nunukan) menuju Tawau (Malaysia) secara ilegal via laut dengan KM Bukit Siguntang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement