JAKARTA - Polri menyatakan rumah Pamen (Perwira Menengah) Polda Lampung disewa tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk menampung para korban.
"Yang jelas saat ini rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Ia menyebut, dari temuan Polda Lampung, ada 24 wanita korban TPPO yang akan dikirim ke negara Timur Tengah dengan modus dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah. 24 ini semuanya perempuan. Tentu kita akan telusuri," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Polda Lampung menangkap empat tersangka TPPO calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) jaringan Timur Tengah.
Tersangka DW (29) merupakan pelaku utama yang memperkerjakan tiga tersangka lainnya, yaitu IT (26), AR (50), dan AL (31).
Empat pelaku yang ditangkap ini memiliki peran sebagai otak jaringan hingga perekrutan. Identitas para pelaku adalah DW warga Bekasi, Jawa Barat, IT warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung.
Saat direkrut, para korban dijanjikan akan mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta sebagai asisten rumah tangga (ART).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.