Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Akan Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |16:29 WIB
Jokowi Akan Terbitkan Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Menko Polhukam Mahfud MD. (MNC Portal/Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan pimpinan KPK.

Namun, keppres itu tidak akan diterbitkan dalam waktu dekat lantaran masa jabatan Firli Bahuri Cs baru akan habis pada Desember 2023.

"Tidak bakal segera (terbitkan Keppres-red) kan habisnya nanti masih 19 Desember," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Selain tidak menerbitkan Keppres dalam waktu dekat, Mahfud menyebut, pemerintah juga tidak akan membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK pada tahun ini.

"Tetapi kalau pemerintah tidak mengeluarkan Keppres tidak membentuk tim seleksi sekarang itu berarti memang ya berlaku untuk yang sekarang masa jabatan itu. Karena kalau misalnya pemerintah tidak setuju dengan putusan MK, ya mestinya kan sekarang sudah dibentuk pansel. Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terus putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.

Diikutinya putusan tersebut, kata Mahfud, agar pemerintah tidak membangkang dan taat terhadap putusan MK.

"Keadaban konstitusional kita putusan MK itu harus diikuti. Karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan mahkamah konstitusi. Sehingga sekarang ya dengan sikap konstitusional pemerintah ikut terhadap putusan MK itu," kata Mahfud.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement