JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban mencapai 22 orang. Para korban akan diberangkatkan ke Arab Saudi sebagai pekerja migran Indonesia secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pasutri tersebut ditangkap pihaknya pada Rabu (7/6/2023) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
BACA JUGA:
"Didapat bahwa di rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran Indonesia (ilegal) yang akan diberangkatkan bekerja di negara Arab Saudi," kata Auliansyah, dikutip Jumat (8/6/2023).
Auliansyah menuturkan sebelum ditempatkan di lokasi penampungan, pasutri yang berinsial AG dan F itu melakukan perekrutan. Perekrutan itu dilakukan pasutri pada sebuah kediaman yang berada di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.
BACA JUGA:
"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG yang beralamat di jalan pertengahan no 38 RT 013 RW 007 kelurahan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur dan ditemukan lagi 9 buah paspor calon pekerja migran Indonesia atas nama saudari A, P, P, P, R, S, SS, SINDP, dan U," ungkapnya.
Usai meringkus kedah tersangka itu, pihak kepolisian kembali mendalami kasus TPPO yang dilakukan oleh pasutri tersebut. Kemudian pihak kepolisian mendapati jaringan dari pasutri terkait aksi TPPO berkamuflase penyaluran pekerja migran Indonesia.
"Pada tanggal 8 (Mei 2023) kami mengamankan juga di sebuah tempat yaitu adalah PT UBS di tempat tsb kami mengamankan 7 orang. Jadi secara keseluruhan kami mengamankan ada 22 orang korban dari dua TKP," katanya.
Sementara itu dari pengakuan pasutri itu, pihak kepolisian mendapati puluhan orang tersebut bakal dijanjikan bekerja sebagai cleaning service di Arab Saudi.
"Namun faktanya dari bukti visa yang kami temukan di TKP atau visa para calon pekerja itu adalah visa untuk berziarah ke Arab Saudi dengan masa berlaku 90 hari dan bukan visa untuk bekerja di Arab Saudi," ungkapnya.
Adapun pasutri pelaku TPPO itu disangkakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomo 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Pasal 53 ayat 1 tentang Kitab UU Hukum Pidana.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.