"Ketika hasil test urine dan pengecekan sample rambut sudah kami dapatkan dari Polda Jatim (tanggal 16 Mei 2023) terlihat bahwa ada 1 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina," ungkapnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh, kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin, Kepala Kejari Kabupaten Madiun.
"Selanjutnya saya selaku Kepala Kejati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," imbuhnya.
(Awaludin)