MIRIS! sebuah rumah milik Pamen (Perwira Menengah) Polda Lampung disewa tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), untuk menampung para korbannya.
Rumah itu diduga milik pamen Polda Lampung, yang disewakan kepada tersangka yang telah diamankan. Berikut sejumlah faktanya:
1. Tampung 24 Wanita Korban TPPO
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari temuan Polda Lampung, ada 24 wanita korban TPPO yang akan dikirim ke negara Timur Tengah dengan modus dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Kemudian tersangkanya memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran yang akan bekerja di Timur Tengah. 24 ini semuanya perempuan. Tentu kita akan telusuri," ujar Ramadhan.
2. Sebanyak 4 Orang Ditangkap
Tersangka DW (29) merupakan pelaku utama yang memperkerjakan tiga tersangka lainnya, yaitu IT (26), AR (50), dan AL (31).
Empat pelaku yang ditangkap ini memiliki peran sebagai otak jaringan hingga perekrutan. Identitas para pelaku adalah DW warga Bekasi, Jawa Barat, IT warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung.