Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Rumah Pamen Polda Lampung Disewa untuk Korban TPPO

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 10 Juni 2023 |09:00 WIB
 5 Fakta Rumah Pamen Polda Lampung Disewa untuk Korban TPPO
Illustrasi (foto: Freepik)
A
A
A

5. Tersangka Dijerat Pasal Pidana Perdagangan Orang

 

Para tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement