JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Pembentukan ini berlandasakan masih banyak permasalahan di Indonesia yang belum selesai.
Mahfud menceritakan, banyak kejanggalan atas kasus di Indonesia. Oleh karenanya, Tim Percepatan Reformasi Hukum akan menyusun agenda prioritas dan strategi dalam rangka perbaikan hukum di Indonesia.
"Kemudian terjadi masalah, digiring ke pengadilan, baik pengadilan perdata maupun pidana dan biasanya mafia yang menang atau menentukan jalannya hukum itu sendiri, Sehingga ini mengakibatkan terjadinya penurunan indeks persepsi korupsi Indonesia," ucap Mahfud, Jumat (9/6/2023).
Beberapa kasus, seperti permasalahan sektor agraria dan sumber daya alam yang banyak terjadi penyelewengan, serta banyak kasus beralihnya sertifikat tanpa diketahui oleh yang punya, menjadi tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk meluruskan kebijakan yang ada.
"Latar belakang dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum karena sekarang ini terdapat berbagai permasalahan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Hakim Agung, padahal putusannya sudah inkrah," katanya.
Mahfud menerangkan, anggota tim ini, terdiri dari unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi dan tokoh masyarakat yang memiliki kredibilitas. Tentunya mereka semua itu adalah orang-orang yang bisa dipercaya serta mempunyai kemampuan kapabilitas sesuai bidang kepakarannya.
"Tim ini terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, serta empat kelompok kerja (pokja) yaitu kelompok kerja informasi lembaga peradilan dan penegakan hukum sebanyak 14 orang, kelompok kerja informasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam 11 orang, kelompok kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi 14 orang, dan kelompok kerja reformasi sektor perundang-undangan 11 orang," katanya.
Mahfud menerangkan, tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rancangan peraturan perundang undangan, dan hasilnya tetap akan disalurkan ke instansi berwenang. Karena yang berhak melahirkan undang-undang ialah instansi yang berwenang.
Ia mengatakan, hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum akan dibuat menjadi tiga kategori. Masing-masing akan bekerja sesuai bidang kompetensinya.
"Rekomendasi hasil kerja tim dapat dibuat dalam tiga kategori. satu quick win yang selaras dengan program kementerian lembaga dan dilaksanakan hingga akhir tahun 2023. itu artinya menunjukkan prestasi yang cepat dan benar dan berani sampai dengan akhir tahun 2023, apa di bidang pertanahan, apa di bidang peradilan, dan seterusnya," ucapnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.