Ari menambahkan, tersangka RF menghubungi tersangka RI dan kemudian dikenalkan dengan tersangka ZA yang saat ini buron yang merekrut 2 orang korban yaitu korban VB (19) dan AN (17) kemudian dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL).
Para korban dijanjikan gaji Rp1 juta per 4 jam, kemudian tersangka ZA membawa korban ke hotel untuk dipertemukan dengan tersangka AB dan RF dan kemudian membawa korban VB dan AN ke dalam kamar untuk diseleksi dengan cara kedua korban membuka semua pakaiannya sampai telanjang.
"Namun sebelum diberangkatkan pelaku dan korban diamankan oleh Polres Sukabumi Kota. Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota," ujar Ari.
Saat ini, ketiga perkara dugaan TPPO tersebut, lanjut Ari sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Barang bukti yang berhasil disita berupa, 10 unit handphone, uang tunai Rp6 juta, 5 stel pakaian, 1 buah tas.
"Dan pasal yang disangkakan, Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Ari.
(Arief Setyadi )