TANGSEL - Oknum guru berinisial GM yang diduga terlibat kasus pencabulan kini dirumahkan sementara dari posisinya sebagai guru olahraga di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Tangerang Selatan (Tangsel). Hal itu menyusul kasus hamilnya seorang siswi dari SMKN berbeda, berinisial RW (19).
Korban mengaku telah dihamili GM hingga mengandung 6 bulan. GM yang menolak bertanggung jawab, lalu memberikan uang Rp3 juta dan menyuruh agar siswi yang kini naik kelas 3 itu menggugurkan kandungan (aborsi).
Kepala Sekolah SMKN tempat pelaku mengajar, AS mengatakan, pihaknya bersikap tegas usai mengetahui peristiwa itu melalui pemberitaan. Kini guru olahraga berstatus honorer tersebut tak lagi mengajar di sekolah hingga kasusnya dinyatakan selesai.
BACA JUGA:
"Sejak berita itu atau sejak yang bersangkutan mengakui, maka pada hari Jumat (09/06/23) kami sudah meminta yang bersangkutan untuk tidak hadir di sekolah. Berada di rumah, sampai ada keputusan yang diberikan oleh dinas pendidikan atau yang berwenang," tutur AS, Minggu (11/06/23).
Disampaikan dia, pihak sekolah telah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait hal itu. Bahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat telah meminta keterangan langsung guna pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Yang bersangkutan diklarifikasi dan dibuatkan BAP-nya," jelasnya.

Usai Buron, Pelaku Pencabulan Tewas Usai Dikeroyok Massa
Kasus itu sendiri telah dilaporkan ke Mapolres Tangsel dengan nomor : TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan Pasal 346 KUHP tentang aborsi.