DENPASAR - Petugas Imigrasi secepatnya akan mendeportasi Mohamed Reda Delaa (30), pria asal Kanada yang mengamuk dan menenteng pisau di jalanan Seminyak. Ulah warga negara asing (WNA) dianggap telah membahayakan wisatawan.
"Yang bersangkutan patut diduga melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan dan ketertiban," kata Kepala Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai Gilang Danur Dara di Polres Badung, Senin (12/6/2023).
Dari data perlintasan orang asing, Gilang mengatakan, Delaa masuk ke Bali pada 2021. Selama tinggal, dia menggunakan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebagai investor.
Delaa tinggal di Bali dalam rangka menjadi pengusaha properti. Di negaranya, dia selama ini menjalankan bisnis penyewaan vila.