JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka. Kali ini, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka TPPU hasil pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasinya. Sebelumnya, ia telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Andhi Pramono diduga telah mengubah maupun menyamarkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. KPK sedang menelusuri aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Andhi Pramono.
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Ali.