Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modal Nekat, 2 Bandit Jual Ribuan Materai Palsu

Yohannes Tobing , Jurnalis-Senin, 12 Juni 2023 |19:18 WIB
Modal Nekat, 2 Bandit Jual Ribuan Materai Palsu
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

Setelah pelaku ditangkap, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1.250 keping materai palsu dengan nominal Rp10.000 yang dijual oleh kedua pelaku dengan harga di bawah standar.

"Para tersangka menjual materai secara online melalui marketplace dengan harga Rp6.000 per keping dan sudah terjual sebanyak 5.350 keping materai palsu selama jangka waktu 4 bulan," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 25 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea materai dan atau Pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement