Sedangkan para korban sudah mengalami kerugian kurang lebih Rp5.300.000.000,-
Bahwa kegiatan ini berlangsung sesuai arahan Bpk Presiden yang di tindaklanjuti oleh Kapolri melalui jajarannya untuk memberantas TPPO untuk melindungi para pekerja migran Indonesia untuk mendapatkan hak2 dan perlindungan selama bekerja di luar negeri.
(Nanda Aria)