SEMARANG - Penambang di Blora mendesak polisi untuk menuntaskan penyidikan di penambangan sumur minyak Ledok. Mereka mengaku tak bisa produksi karena lokasi masih digaris polisi.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, saat ini kasus pengelolaan sumur tua di titik LDK 27 itu masih dilakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan kesaksisan termasuk dari ahli.
"Penyidik sangat berhati hati dalam mengumpulkan alat bukti baik kesaksian para saksi, mengumpulkan sebanyak mungkin petunjuk dan para ahli,” kata Iqbal lewat pesan singkat, Senin (12/6/2023).
“Kasus tersebut terus berproses dan jalan terus, tidak ada gigi mundur dalam kasus ini,"sambungnya.
Mabes Polri saat ini kata Iqbal sedang melakukan asistensi terhadap kasus yang ditangani oleh Ditresrimsus Polda Jateng. Jika alat bukti cukup maka akan dilakukan gelar perkara dan akan disampaikan ke publik.
"Nanti pasti kita sampaikan ke seluruh pihak terkait melalui sebuah prescon di Krimsus. Sabar ya, nanti kita prescon dengan rekan-rekan semua," ujarnya.
Sementara terkait garis polisi yang terpasang di lokasi, Iqbal menjelaskan lokasi itu masih status quo dan masih dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami kasus tersebut. Sehingga belum ada yang boleh masuk kecuali ada izin dari penyidik.