SUKABUMI - Sebanyak enam orang penambangan tanpa izin (PETI) ditetapkan tersangka atas pencurian emas di lahan Perhutani Blok Cibuluh, Desa Kecamatan, Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Satu di antaranya merupakan pemodal emas.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, para tersangka itu berinisial S alias D (35) selaku pemodal, kemudian E (22), A (32), TS (38), M (22), D (23) selaku para penambangnya.
"Setelah dilakukan secara maraton pemenuhan alat bukti dan dilakukan gelar perkara, satreskrim polres Sukabumi menetapkan 6 orang dari 11 orang, yang diamankan layak ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan," ujar AKBP Maruly Pardede, Sabtu (3/6/2023).
Kapolres menyebut, pelaku sebanyak 6 orang ini memiliki peran masing masing. Dari mulai penggali di lokasi, mengarungi dan diangkut ke atas, serta bagian pemodal.
"Menurut saya, ini suatu tindak pidana yang cukup lengkap peran dari masing masing pelaku, dimulai dari para pekerja yang melakukan penggalian dibawah dia punya keahlian yang memang rata rata sudah punya pengalaman bahkan ada yang sampai 11 tahun bekerja," ujarnya.
Dari hasil PETI itu, para penambang dapat meraup omzet hingga ratusan juta dalam kurun waktu seminggu.
"Omzet yang didapatkan hasil pendalaman dari penyidik terhadap pelaku S (35) dalam hal ini bahwasannya selama melaksanakan kegiatan yang bersangkutan bisa mengumpulkan omzet 200 sampai 500 juta per minggu," ujarnya.