Kini, kata kapolres, pihaknya mendalami kasus itu sehingga perputaran dari bahan mentah hingga menjadi emas terdeteksi.
"Sedang didalami oleh satreskrim penyidik, dari yang bersangkutan (S) siapa lagi mungkin pemodal diatasnya. Termasuk kemana barang barang ini di over, ini yang masih dalam pengejaran kita," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 89 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
"Ancaman hukumnya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar," tandasnya.
(Arief Setyadi )