Ditambahkan Witdiardi saat cekcok mulut lagi dengan istrinya, tersangka ini kalap hingga menusuk isterinya menggunakan pisau yang biasa dibawa ke kebun.
“Pengakuannya dua sampai tiga kali tersangka menikam istrinya, setelah itu ia pergi meninggalkan korban,” katanya.
Kapolres Prabumulih, menegaskan karena perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)