Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba di PN Jaksel, Ayah David Akan Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |10:16 WIB
Tiba di PN Jaksel, Ayah David Akan Bersaksi di Sidang Mario Dandy
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. (MPI/Refi Sandi)
A
A
A

JAKARTA - Ayah korban penganiayaan David Ozora (17) yakni Jonathan Latumahina tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjelang sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (MDS) Cs, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang lanjutan hari ini adalah pemeriksaan saksi.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia dilokasi, Jonathan Latumahina didampingi kuasa hukum dan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba sekitar pukul 09.39 WIB. Terlihat ayah D itu mengenakan jaket hoodie berwarna hitam memasuki PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, karangan bunga dengan hastag 'Kawal David' berjejer di pintu utama PN Jakarta Selatan. Salah satu karangan bunga pun memiliki pesan 'Jangan Sampai Cuan Membeli Keadilan'.

Jonathan mengaku siap seribu persen memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus yang menimpa sang anak D.

"Siap seribu persen. Disimak saja ya. Nanti habis sidang kita ngobrol lagi tentang cover yang tidak tercover," kata Jonathan kepada awak media di PN Jaksel.

Jonathan yang juga pengurus GP Anshor itu menyebut, ada sejumlah poin yang tidak tersampaikan di persidangan.

"Ada beberapa poin yang tidak tersampaikan tentang di persidangan yang menurut kami krusial banget," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio di kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan penganiayaan berat terencana.

Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Jaksa di persidangan.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement