JAKARTA - Petugas Satpol PP Jakarta Barat membongkar lapangan olahraga liar yang berlokasi di Jalan Adhi Karya, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut tak sesuai dengan perizinan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, dalam izin mendiringan bangunan (IMB), bangunan tersebut memiliki izin rumah setapak. Namun, faktanya justru dijadikan penyewaan lapangan olaharga.
"Jadi izinnya itu rumah tapak. Kenyataan di lapangan, itu sebagai sarana olahraga," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Agus mengatakan, lapangan tenis itu baru akan dilaunching oleh pemiliknya. Artinya, belum sepenuhnya digunakan atau beroperasi.
"Kalau IMBnya sendiri atas nama bapak Yoselin Hariyanto," paparnya.
Dikatakan Agus, tidak ada penolakan oleh pemilik saat petugas Satpol PP melakukan pembongkaran. Pasalnya, aturan mendirikan bangunan telah dilanggar.
Selain pembongkaran, lanjut Agus, pihaknya juga memberikan sanksi berupa denda administrasi kepada pemilik.
"Itu (penerapan sanksi) dilaksanakan oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.