Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perampok Bersenjata Golok Sisir Ditangkap Polisi, Sudah Puluhan Kali Beraksi

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |18:13 WIB
Perampok Bersenjata Golok Sisir Ditangkap Polisi, Sudah Puluhan Kali Beraksi
Polisi pamerkan golok sisir, senjata tajam yang digunakan perampok (Foto: MPI)
A
A
A

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Gosir (Golok Sisir) yang terbuat dari lempengan besi dan juga handphone milik korban," kata Hotma.

Dari pengakuan, Suhaerudin telah melancarkan aksi sebanyak 50 kali di wilayah Kabupaten Tangerang. Atas perbuatannya dia jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

"Dengan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara

Pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement