Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cari Uang Tambahan, Pemuda di Sunter Nekat Jadi Muncikari Prostitusi Online

Yohannes Tobing , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |18:35 WIB
Cari Uang Tambahan, Pemuda di Sunter Nekat Jadi Muncikari Prostitusi Online
Polisi merilis penangkapan muncikari prostitusi online (Foto: Yohannes Tobing)
A
A
A

Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti check in hotel, satu buah handphone dan 1 buah tas.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement