Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cari Uang Tambahan, Pemuda di Sunter Nekat Jadi Muncikari Prostitusi Online

Yohannes Tobing , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |18:35 WIB
Cari Uang Tambahan, Pemuda di Sunter Nekat Jadi Muncikari Prostitusi Online
Polisi merilis penangkapan muncikari prostitusi online (Foto: Yohannes Tobing)
A
A
A

Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti check in hotel, satu buah handphone dan 1 buah tas.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement