JAKARTA - Divisi Propam Polri mengurung atau menempatkan khusus Iptu MIP terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga temuan video syur dengan seorang janda.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penempatan khusus (patsus) terhadap Iptu MIP itu berdasarkan hasil gelar perkara Propam Polri.
"Terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Ramadhan melanjutkan, Iptu MIP akan dikurung selama 21 hari lamanya. Sejak, 13 Juni hingga 4 Juli 2023 mendatang.
Setelah dikurung, kata Ramadhan, nantinya Iptu MIP akan langsung menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
"Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," ujar Ramadhan.
Sementara itu, Ramadhan menuturkan bahwa, Propam Polri menemukan bukti yang kuat bahwa, Iptu MIP telah melakukan sejumlah pelanggaran.
"Ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," ucal Ramadhan.