JAKARTA - Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 60 orang yang diduga melakukan praktik perjudian di wilayah Jakarta Pusat. Para penjudi yang ditangkap didominasi oleh para lansia.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, sebanyak 60 orang ditangkap di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat kemudian digiring ke Polda Metro Jaya. Dari total 60 orang yang diamankan, 17 orang wanita dan 43 laki-laki yang didominasi oleh lansia.

Terlilit Utang Gegara Judi Online, Pria Curi Uang Nasabah yang Setor Tunai di ATM
"Subdit Jatanras menindak para penjudi sebanyak 60 orang," kata Panji dalam keterangannya dikutip Rabu, (14/6/2023).
Sebanyak 60 orang yang diamankan tersebut diduga sebagai penyelenggara maupun pemain judi di tempat yang sering dilakukan penggerebekan tersebut. Panjiyoga juga menambahkan tempat judi tersebut berada di dalam gang-gang di perumahan dan telah berkali-kali dilakukan penindakan.
BACA JUGA:
"Ada dua jenis permainan yang dimainkan di situ yaitu judi Pakyu dan Tashio," ucapnya.
Panjiyoga juga menyebut masih akan lakukan pemeriksaan dan akan terus lakukan penangkapan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.