TANGERANG – Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG (15), yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora divonis 3,5 tahun penjara.
Saat ini AG telah dieksekusi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang, Banten.
Kepala LPKA Kelas I Tangerang Setyo Pratiwi menuturkan, AG tiba di LPKA Tangerang pada Rabu (14/6/2023) pukul 12.30 WIB. Kata Pratiwi, kekasih dari tersangka penganiayaan David, Mario Dandy ini datang dengan keluarga dan kuasa hukumnya Mangatta Toding Alo.
“Iya betul di Eksekusi disini, baru datang pukul 12.30 WIB, ditemani kuasa hukumnya. Keluargannya sedang perjalanan,” ujarnya Rabu, (14/6/2023).
Pratiwi melanjutkan, sesampainya di LPKA Kelas I Tangerang AG langsung melakukan registrasi dan cek kesehatan.