Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Pacar Mario Dandy AG Dieksekusi ke LPKA Tangerang, Tak Ada Perlakuan Khusus!

Irfan Maulana , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |14:35 WIB
Mantan Pacar Mario Dandy AG Dieksekusi ke LPKA Tangerang, Tak Ada Perlakuan Khusus!
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.

“Sudah inkarah 3,5 tahun. Sudah diputis MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement