Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun pidana dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17). AG harus menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA.
“Sudah inkarah 3,5 tahun. Sudah diputis MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi.
(Fahmi Firdaus )