Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Razia di JLNT Casablanca, 75 Motor Knalpot Brong Dikandangkan Polisi

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 14 Juni 2023 |17:51 WIB
Razia di JLNT Casablanca, 75 Motor Knalpot Brong Dikandangkan Polisi
Motor knalpot brong dikandangkan polisi (Foto: M Refi Sandi)
A
A
A

Lebih lanjut, Harun mengimbau masyarakat agar mentaati aturan lalu lintas tidak boleh menaiki JLNT terutama kendaraan bermotor roda dua.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan lalu lintas peraturan kalau memang tidak boleh menaiki jalan layang non tol terutama roda dua itu disinyalir mempunyai penyebab dan akibatnya pasti juga ada ntah itu anginnya atau kondisi lainnya mengakibatkan dilarang menaiki JLNT tersebut," ujarnya.

"Dengan adanya motor naik ke atas mengganggu kendaraan yang lain. Jadi selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara lain," imbuhnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando menjelaskan bahwa pelanggar dikenakan sanksi tilang imbas menaiki JLNT Casablanca berupa denda Rp500.000,-.

"Kepada pelanggaran yang melanggar rambu atau kendaraan roda dua yang melintasi JLNT kenakan pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat A dan B Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yaitu melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu dan marka jalan dengan denda Rp500.000,-" ucap Bayu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement