Bayu menjelaskan, pelanggaran knalpot brong dikandangkan dan dilakukan pemusnahan knalpot. Bagi pengendara motor dengan knalpot brong yang dikandangkan dapat mengambil kembali dengan syarat diubah ke standar terlebih dahulu.
"Kendaraan yang tidak sesuai dengan standar kita kenakan Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) dan Pasal 48 Ayat (2) ada tiga pasal di mana kendaraan tersebut tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan disitu tercantum lampu rem, juga knalpot," katanya.
"Jadi catatannya untuk warga yang sudah ditilang dan kendaraan ditahan di sini untuk mengambil kendaraannya syaratnya harus mengganti knalpot ke standar terlebih dahulu. Nanti knalpot tidak standar akan kita musnahkan bersama sama kita lakukan secara simbolis," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.