"TKP berikutnya ada di TKP RSUD Kota Bogor, ini pelaku kita amankan ada 1 orang. Ini merusak kuncinya (kontak motor), ada kunci T dan kita amankan tersangka dan barang buktinya," jelasnya.
Terakhir, yakni di wilayah Kecamatan Bogor Tengah yang mana korbannya adalaj mahasiswa. Dari keterangan pelaku, telah beraksi sebanyak 16 kali di wilayah Bogor dan Kabupaten Sukabumi.
"Kita jerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.