Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

10.249 Pejabat Perusahaan Jadi Penerima Bansos, tapi Realitanya Miskin

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Jum'at, 16 Juni 2023 |05:36 WIB
10.249 Pejabat Perusahaan Jadi Penerima Bansos, tapi Realitanya Miskin
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Selain itu, Riama juga mengajak serta aparat penegak hukum (APH) dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan permasalahan dimaksud,

"Supaya semua orang belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan,” katanya.

Pemerintah daerah (pemda) memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

“Sesuai UU No. 13/2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement