JAKARTA - Polisi menyelidiki adanya dugaan unsur kesengajaan dalam tabrakan yang berujung tewasnya pengendara Honda PCX, Moses Bagus Prakos (MBP) oleh pengendara mobil Minibus, OS (26) di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
"Sementara disangkakan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 UU No 22 tahun 2009. Kami masih mendalami unsur sengaja biar kita tambahkan pasal lain," ujar Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).
Dalam hasil pemeriksaan sementara, pengakuan OS yang menabrakan mobilnya ke arah Moses, bertujuan ingin menghentikan kaburnya korban tersebut. Ia mengatakan OS bertindak tersebut lantaran kesal dengan perlakuan MBP yang mematahkan kaca spion sebelah kanan mobilnya.
"Dalam pengakuan yang kami dalami berkaitan dengan sengaja nabrak dia dengan spontan mengejar tujuannya untuk meminggirkan atau menghentikan motor," tutur Darwis.
Lebih lanjut dia mengatakan, OS tidak menyangka bahwa caranya menghentikan korban malah berakibat fatal sehingga menyebabkan Moses tewas.
Darwis mengatakan, mobil Avanza yang dikemudikan OS malah menabrak korban hingga terlindas dan mengalami luka berat pada sejumlah tubuh.
"Rupanya terjadi hal lain, sehingga sepeda motor justru tertabrak bemper depan, hilang kendali, berakibat jatuh dan terlindas oleh mobil dikemudikan saudara OS," tutup Darwis.
(Fahmi Firdaus )