Selain itu, dia menginginkan pihak kepolisian, Peksos, dan Wali Kota agar lebih peduli untuk melindungi mereka semua.
"Kejahatan yang dilakukan anak itu, harusnya Pemerintah kota Tangerang terjun langsung ke masyarakat karena sudah terjadi seperti perbuatan-perbuatan ini. Ini bukan perbuatan biasa, jadi mereka langsung diberi perlindungan karena anak adalah aset bangsa ke depan," tuturnya.
Adapun pertimbangan lainnya untuk menolak diversi yaitu ketiga pelaku dapat dikenakan pasal 81 UU perlindungan anak yang berbunyi "pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15, tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Serta, korban dan keluarga sampai saat ini masih dikuncilkan oleh pelaku. Pelaku setiap saat masih mencemoohkan atau mengejek korban dengan menyampaikan polisi tidak akan menangkap pelaku dengan alasan karena di bawah umur.
Oleh karena itu setiap korban masih melihat pelaku, trauma dan psikis korban menjadi terganggu dan kembali mengingat kejadian yang dialami oleh korban. Perbuatan pelaku di lingkungan tersebut masyarakat menilai bukan perbuatan serius.
"Saya berharap kasus anak saya selesai dan anak saya mendapatkan keadilan. Saya berterima kasih kepada RPA Perindo yang membantu menangani kasus anak saya," ucap ibu korban, AW (36).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.