Kasus tersebut terbongkar setelah ibu bayi terus menanyakan ke mana kedua anaknya, hingga pelaku TRD menunjukan makam kedua anaknya yang dikubur di belakang rumah mantan suami FT.
Hingga kini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terkait meninggalnya dua bayikembar tersebut, apakah di kubur dalam kondisi masih hidup atau telah meninggal dunia.
Demi mempertangyung jawabkan perbuatanya, FT dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak dan Pasal 306 Ayat 2 junto 304 KUHP. Sementara TRD dijerat terancaman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)