Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuhan Bayi Kembar di Muna Barat, Ayah dan Ibu Kandung Ditangkap Polisi

Febriyono Tamenk , Jurnalis-Jum'at, 16 Juni 2023 |08:26 WIB
Pembunuhan Bayi Kembar di Muna Barat, Ayah dan Ibu Kandung Ditangkap Polisi
Pembunuhan bayi kembar, ayah dan ibu kandung ditangkap polisi (Foto: iNews)
A
A
A

Kasus tersebut terbongkar setelah ibu bayi terus menanyakan ke mana kedua anaknya, hingga pelaku TRD menunjukan makam kedua anaknya yang dikubur di belakang rumah mantan suami FT.

Hingga kini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman terkait meninggalnya dua bayikembar tersebut, apakah di kubur dalam kondisi masih hidup atau telah meninggal dunia.

Demi mempertangyung jawabkan perbuatanya, FT dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 tentang perlindungan anak dan Pasal 306 Ayat 2 junto 304 KUHP. Sementara TRD dijerat terancaman 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement