Dalam tahapan pengambilan PIN, lanjut Khofifah, pengajuan PIN bisa dilakukan baik menggunakan PC ataupun smartphone. Syaratnya pun cukup mudah.
CPDB cukup mengunggah SKL (Surat Keterangan Lulus), dan KK asli. Untuk login, CPDB hanya perlu mengisi NISN, NPSN, tanggal lahir dan tanggal terbit KK/Surat Keterangan Domisili (SKD).
“Karena semuanya berbasis online, CPDB harus jeli betul setiap pengisian data, baik saat login maupun unggah berkas,” ucapnya.
Dengan adanya proses yang dilakukan secara online, diharapkan tahap ini merupakan cerminan PPDB di Jatim yang objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
"Semoga pendaftaran online yang merupakan inovasi Dindik Jatim ini dapat mempermudah para peserta didik, orang tua, masyarakat untuk mendaftar dan memantau hasil PPDB," tuturnya.
Pendaftaran PPDB sendiri akan mulai dilaksanakan pada 19-20 Juni 2023 untuk tahap 1 yang meliputi jalur afirmasi 15 persen dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan ADEM sebanyak 7 persen, Anak buruh dari keluarga tidak mampu sebanyak 5 persen, dan penyandang disabilitas sebanyak 3 persen dari pagu sekolah.
Untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan memiliki kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Jika anak buruh dari keluarga tidak mampu, dapat dibuktikan juga dengan surat atau tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua siswa.
Masih dalam jalur afirmasi, kuota tersebut terbagi dalam Tugas Orang Tua/Wali 5 persen dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2 persen, Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2 persen, dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1 persen dari pagu sekolah.