Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Muarojambi. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu, 3 unit handphone android aneka merek.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.