Pemerintah daerah pada saat itu memiliki kekuatan untuk menetapkan operasi secara sewenang-wenang.
Dua anak berusia sembilan tahun yang disterilkan adalah laki-laki dan perempuan.
Seorang korban berusia 80 tahun, yang dipaksa menjalani operasi pada usia 14 tahun, mengatakan kepada media lokal bahwa laporan tersebut adalah bukti bahwa pemerintah telah menipu anak-anak.
“Saya ingin negara tidak menutup-nutupi masalah ini, tetapi segera menganggap serius penderitaan kami,” kata korban yang ingin dikenal sebagai Saburo Kita itu.
Kritik terhadap laporan tersebut mengatakan bahwa laporan tersebut tidak membahas mengapa butuh waktu hampir 50 tahun untuk membatalkan undang-undang tersebut, juga tidak menjelaskan alasan di balik pembuatan undang-undang tersebut.
Temuan laporan yang lebih luas telah memicu kemarahan di media sosial.
Seorang pengguna Twitter mengatakan memuakkan mengetahui bahwa anak-anak berusia sembilan tahun disterilkan.