KABUL – Pemerintahan Taliban Afghanistan pada Selasa (20/6/2023) menggelar apa yang diyakini sebagai eksekusi publik kedua terhadap seseorang yang divonis karena pembunuhan sejak mereka kembali berkuasa pada Agustus 2021.
Eksekusi tersebut mengabaikan kritik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk “perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.”
Pria Afghanistan yang dihukum mati di provinsi Laghman timur itu dinyatakan bersalah telah membunuh lima orang, sebagian besar anggota keluarga yang sama, kata Mahkamah Agung Taliban dalam sebuah pernyataan sebagaimana dilansir VOA Indonesia.
Pernyataan itu menambahkan bahwa sejumlah besar hakim Taliban dan pejabat pemerintah serta warga menyaksikan eksekusi di masjid utama Mihtarlam, ibu kota provinsi.
MA Taliban tidak memberikan perincian lebih lanjut, mencatat bahwa perintah pengadilan ditegakkan setelah pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada, “dengan cermat” memeriksa dan menyetujuinya.
Eksekusi publik pertama yang diketahui terhadap seorang pria yang dituduh melakukan pembunuhan dilakukan Desember lalu di Provinsi Farah, Afghanistan barat. Eksekusi itu dilakukan dengan senapan serbu oleh ayah korban.