Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Datangi KPK, Nadiem dan Pejabat Kemendikbudristek Bakal Diberi Wejangan Antikorupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 21 Juni 2023 |09:13 WIB
Datangi KPK, Nadiem dan Pejabat Kemendikbudristek Bakal Diberi Wejangan Antikorupsi
Mendikbudristek Nadiem datangi KPK (foto: MPI/Arie)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pagi ini. Ia datang bersama dengan jajaran pejabat Kemendikbudristek lainnya.

Kedatangan Nadiem dan jajaran Kemendikbudristek dalam rangka memenuhi undangan Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK terkait pemberian penguatan integritas. Nantinya, Nadiem dan para pejabat Kemendikbudristek bakal diberikan wejangan atau pesan-pesan antikorupsi.

"Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2023).

Selain Nadiem, sejumlah pejabat Kemdikbudristek yang hadir memenuhi undangan KPK yakni, Sekretaris Jenderal Suharti, Inspektur Jenderal Chatarina M Girsang, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi lima Direktur Jenderal, dua Kepala Badan, dan empat staf ahli beserta pasangan masing-masing.

Dalam upaya pencegahan korupsi, kata Ipi, Kemendikbudristek telah bekerja sama dalam sejumlah program dan kajian yang dilakukan KPK. Salah satunya, kajian mitigasi korupsi pada tata kelola Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2022 dan 2023.

"Kajian ini dilakukan menyusul kasus suap Rektor Universitas Lampung dalam proses PMB tahun 2022. Kajian tersebut memetakan beberapa kerawanan korupsi yang terjadi dalam tata kelola PMB khususnya jalur mandiri yang disebabkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PMB jalur mandiri," beber Ipi.

KPK mengidentifikasi beberapa permasalahan berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. Pertama, adanya ketidakpatuhan perguruan tinggi negeri terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri.

Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri (ranking/kriteria lain). Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang rektor cenderung tidak akuntabel.

Keempat, besaran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan. Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi 'bina lingkungan' (afirmasi) dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)

Selain itu, tercatat sejumlah kasus korupsi lainnya di sektor pendidikan yang pernah ditangani KPK. Di antaranya, korupsi pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kemudian, korupsi pengadaan lahan utnuk pembangunan SMKN 7 Tangsel; dan korupsi terkait pengadaan dan instalasi teknologi informasi (TI) Gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia (UI) tahun anggaran 2010-2011.

"Program pencegahan korupsi lainnya, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022 Kemendikbudristek meraih skor 78,2 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari sebelumnya di tahun 2021 meraih 79,9," imbuh Ipi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement