JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat menindak sembilan juru parkir (Jukir) di kawasan Pasar Senen. Pasalnya, jukir liar tersebut dianggap meresahkan masyarakat.
Kepala Satuan Pelaksana Tugas (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Senen, Efdar Nurdin mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan laporan masyarakat terkait jukir liar di Pasar Senen melalui aplikasi JAKI.
Sehingga, lanjut Efdar, dalam penindakan tersebut, sembilan jukir liar ini diminta mendatangani surat pernyataan untuk tidak kembali menjadi jukir liar yang meresahkan.
"Kami tindaklanjuti laporan warga. Sembilan Jukir telah membuat surat pernyataan. Jika mereka kedapatan lagi jadi jukir, langsung ditangkap dan masuk panti sosial," ujar Efdar dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Rabu (21/6/2023).