Berbekal laporan dari ibu korban, polisi bergerak cepat menangkap pelaku yang sedang memperbaiki tembok kamar mandi di rumahnya.
BACA JUGA:
"Pelaku FRM juga telah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, kedua ayah tiri itu dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.