Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Remaja di Lampung Jadi Korban Pencabulan Dua Ayah Tirinya

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 21 Juni 2023 |11:37 WIB
Remaja di Lampung Jadi Korban Pencabulan Dua Ayah Tirinya
Pelaku pencabulan anak tirinya (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

LAMPUNG TENGAH - Dua orang ayah di Lampung Tengah tega setubuhi anak tirinya berinisial B yang masih berusia 17 tahun.

Kedua ayah berinisial FRM (63) dan SMN (50) warga Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah tersebut diamankan pada waktu dan tempat berbeda.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, perbuatan bejat tersebut dilakukan saat ibu korban sedang tidak ada di rumah.

"Jadi ayah kandungnya meninggal dunia, lalu ibunya menikah dengan FRM (63), namun pernikahan itu tidak berlangsung lama. Kemudian, ibunya menikah kembali dengan SMN (50)," ujar Edi Qorinas, Rabu (21/6/2023).

Edi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat handphone korban yang tertinggal di rumah mendapat panggilan dan pesan masuk dari SMN.

"Saat itu banyak sekali panggilan whatsapp dan chat dari SMN, sehingga mengundang kecurigaan bibi korban. Apalagi isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri," jelasnya.

Merasa curiga, bibi korban langsung mengintrogasi B, dan korban mengakui terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya lantaran diancam akan dibunuh.

"Korban mengaku jika menolak dan bercerita kepada orang lain, maka dirinya akan dibunuh," kata Edi.

Keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah.

Setelah mendapatkan laporan dan mengumpulkan bukti-bukti, kata Kasat, SMN berhasil diamankan saat berada di rumahnya pada Jumat 16 Juni 2023.

Usai SMN diamankan polisi, lanjut Edi, keluarga korban kembali terkejut. Sebab, korban B mengaku bahwa ayah tirinya yang pertama FRM juga sempat mencabulinya.

"Jadi korban ini menemui ayah tirinya yang pertama untuk minta dibelikan paket internet pada bulan Februari 2023. Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku FRM untuk berbuat tak senonoh yakni dengan mencabuli korban,” tutur Edi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement