OKUT - R (17) seorang warga Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ditangkap polisi lantaran merudapaksa seorang anak di bawah umur berinisial AS (14).
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal mengatakan, awalnya tersangka dan korban memiliki hubungan asmara. Lalu tersangka menghubungi korban melalui handphone agar datang ke rumah tersangka.
"Tersangka ini menyuruh datang ke rumahnya, kalau tidak datang akan menyebarkan foto syur korban," katanya, Rabu (21/06/2023).
BACA JUGA:
Karena takut korban datang ke rumah tersangka. Setiba di rumah tersangka, korban diajak untuk masuk ke kamarnya. Lalu tersangka memperkosa korban sambil diancam.
"Tersangka mengancam kalau tidak mau menuruti keinginannya foto korban akan disebarkan," katanya.
Peristiwa itu terjadi sebanyak 2 kali, yang pertama pada Kamis (01/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Dan yang kedua dilakukan pada hari Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:
Akibat peristiwa itu korban mengalami trauma, selanjutnya korban mengadu kepada orangtuanya dan melaporkan tersangka ke Polres OKU Timur.
Dari hasil laporan korban tim Unit IV PPA Satreskrim Polres OKU Timur dipimpin Ipda M. Nabil Khairullah berhasil menangkap tersangka, Senin (19/6/2023) sekitar 21.00 WIB.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, selanjutnya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dan untuk tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Qur'anul Hidayat)