JAKARTA - Mario Dandy bakal dikenakan biaya restitusi untuk korban D. Menurut perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), biaya ganti rugi yang harus dibayar Mario Dandy kepada D sebanyak Rp120 miliar.
Hal itu disampaikan ketua tim penghitung restitusi LPSK, Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan terhadap korban D dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
BACA JUGA:
Lantas bagaimana jika Mario Dandy tak mampu membayar restitusi tersebut?
Pada persidangan itu, Jaksa mempertanyakan nasib para terdakwa jika tidak mampu membayarkan restitusi tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Jopa menuturkan hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur apabila seorang terdakwa menolak atau menyatakan tidak mampu membayar biaya restitusi kepada korban.
“Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme bagaimana?,” tanya jaksa.
Baca berita selengkapnya di sini: Bagaimana Nasib Mario Dandy Jika Tak Bisa Membayar Biaya Ganti Rugi Rp120 Miliar ke Korban D?
(Qur'anul Hidayat)