Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Terima Memori Banding Irjen Teddy Minahasa Terkait PTDH

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 22 Juni 2023 |14:30 WIB
Polri Terima Memori Banding Irjen Teddy Minahasa Terkait PTDH
Teddy Minahasa/Foto: Istimewa
A
A
A

 

JAKARTA - Polri menyatakan telah menerima memori banding yang diajukan oleh Irjen Teddy Minahasa terkait dengan keputusan sidang etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Hari ini memori bandingnya diterima," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

 BACA JUGA:

Ramadhan menuturkan, setelah ini pihaknya akan mempelajari memori banding tersebut untuk selanjutnya digelar sidang banding. "Kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa.

 BACA JUGA:

"Pelanggar(Irjen Teddy Minahasa) menyatakan banding," kata Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.

Dalam sidang ini, Ramadhan mengungkapkan bahwa, KKEP menyatakan bahwa, perbuatan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ramadhan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement