JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp150 Miliar.
Total aset yang disita KPK berupa 20 bidang tanah dan bangunan tersebut diduga milik RAT yang diduga hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:
Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan tindakan penyitaan tersebut merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. Ali menerangkan berdasarkan hasil penelusuran, aset Rafael tersebut berada di tiga kota yakni Jakarta, Yogyakarta dan Manado.
"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," terang Ali melalui keterangan, Kamis (22/6/2023).
Ali mengatakan tindakan penyitaan aset Rafael itu merupakan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.
"Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua kepala kantor pajak di Jakarta, pada Rabu kemarin. Keduanya yakni, Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur dan Budi Susilo selaku Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran.