LAMPUNG UTARA - Seorang pria berinisial RA (22) ditangkap lantaran menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak 3 kali.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, perbuatan warga Kabupaten Way Kanan tersebut berawal pada bulan Mei 2023 pelaku berkenalan dengan korban PN (15) melalui media sosial Facebook.
BACA JUGA:
Kemudian pada Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 16.50 WIB, pelaku membuat janji untuk bertemu dan mengajak korban menginap di salah satu hotel di Bukit Kemuning.
Sesampainya di TKP, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri hingga korban terperdaya.
BACA JUGA:
"Pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali. Setelah itu pelaku berkata kepada korban agar diam dan tidak memberitahukan kepada orang lain," ujar Rendi saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2023).
Rendi melanjutkan, setelah beberapa waktu, nenek korban akhirnya mengetahui peristiwa yang menimpa cucunya dan melapor ke Polres Lampung Utara.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku ditangkap saat berada di rest area tugu perbatasan Kabupaten Way Kanan yang mana pelaku saat itu kembali membuat janji untuk bertemu dengan korban," jelas Rendi.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana di atur dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.